Tebo, Lintastebo.com - Sebanyak 53 unit kendaraan bermotor berbagai jenis berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam sebuah operasi di wilayah hukum Polres Tebo. Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto, menyampaikan bahwa penggagalan tersebut dilakukan oleh Polsek Rimbo Bujang pada Selasa, 20 Mei 2025.
Menurut keterangan AKP Yoga, dari 53 kendaraan bermotor yang diamankan, sebanyak 52 unit diduga tidak memiliki surat-surat kelengkapan kendaraan. Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan tanpa dokumen sah seperti STNK maupun BPKB, yang menjadi syarat utama dalam kepemilikan kendaraan bermotor.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa kendaraan-kendaraan tersebut dibawa dari Pulau Jawa menuju Kabupaten Tebo. Diduga kendaraan ini akan diedarkan atau diperjualbelikan tanpa prosedur hukum yang sesuai.
Namun demikian, dari total kendaraan yang diamankan, enam unit diketahui memiliki surat-surat lengkap. Kendaraan-kendaraan tersebut masih dalam proses pengecekan lebih lanjut guna memastikan keaslian dokumen dan kebenaran kepemilikan. Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri asal-usul kendaraan dan kemungkinan adanya sindikat perdagangan kendaraan ilegal.
“Jika dalam proses penyelidikan ditemukan kendaraan yang memenuhi persyaratan serta memiliki dokumen resmi, maka kendaraan tersebut akan kami kembalikan kepada pemilik yang sah,” tegas AKP Yoga Darma
Susanto.