• Last Update 11.30 am
Pencarian Berita
Penyerahan Berita Acara Nota Pengantar LKPJ 2024
Penyerahan Berita Acara Nota Pengantar LKPJ 2024

Khalis Mustiko Pimpin Rapurna Nota Pengantar Ranperda LKPJ APBD Tahun Anggaran 2024

Tebo, Lintastebo.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan 6 (Enam) RANPERDA Kabupaten Tebo Tahun 2025 dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tebo Khalis Mustiko.

Dalam sambutannya Khalis Mustiko menyampaikan Atas nama Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo karena kembali meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 (sepuluh) kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan ((BPK)) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, tentu ini menjadi kebanggaan tersendiri dalam perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dari Tahun ketahun.

"Opini tersebut merupakan representasi dari laporan keuangan yang diperiksa telah menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia", katanya.

Kami berharap untuk Tahun Anggaran 2025 ini kita tetap dapat mempertahankan dan meraih kembali Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), untuk itu semua catatan perbaikan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo harus kita perhatikan dan dilaksanakan bersama-sama.

Sementara itu Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, menyampaikan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Kabupaten Tebo dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dengan memberikan laporan keuangan yang akuntabel.

Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Kepala Daerah wajib untuk menyampaikan Laporan Keuangan Daerah paling lambat enam bulan setelah Tahun anggaran berakhir kepada Legislatif dalam bentuk rancangan Peraturan Daerah. Peraturan Pemerintah ini juga mengamanatkan bahwa paling lambat satu bulan sejak rancangan Peraturan Daerah itu diterima oleh DPRD, sudah dapat disetujui secara bersama antara Legislatif dan Eksekutif menjadi Peraturan Daerah.

Keberhasilan Daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri akan dapat berhasil dan berdaya guna apabila aspek perencanaan, pelaksanaan dan keuangan saling memberikan umpan balik.

Dalam rangka mewujudkan terlaksananya pembangunan kemasyarakatan tersebut maka Pemerintah senantiasa menyusun program dan kegiatan berdasarkan atas skala prioritas, hal ini penting mengingat kebutuhan pembangunan yang kian meningkat dan kompleks, sementara dana yang tersedia relatif terbatas.

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024 pada hakekatnya merupakan perwujudan kewajiban Bupati Tebo kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

"Oleh karena itu, penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Tebo ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai Keuangan Daerah serta diharapkan dapat bermanfaat untuk peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Tebo", ungkapnya.

Penulis: Reza
Editor: Ridha Silmi