Tebo, Lintastebo.com - Ketua DPRD kabupaten Tebo Kalis Mustiko didampingi Wakil Ketua I DPRD kabupaten Tebo Ihsannuddin dan Wakil Ketua II Sahendra. Pimpin rapat paripurna DPRD kabupaten Tebo pada Senin (15/06/2025).
Rapat paripurna DPRD kabupaten Tebo dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD kabupaten Tebo terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Rapat Paripurna kali ini dihadiri langsung oleh Bupati kabupaten Tebo Agus Rubiyanto didampingi wakil bupati kabupaten Tebo Nazar Effendi dan dihadiri segenap tamu undangan.
Dalam sambutan Ketua DPRD Kabupaten Tebo Khalis Mustiko mengatakan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD adalah merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dengan memberikan laporan keuangan yang akuntabel.
Dimana kepala daerah wajib untuk menyampaikan laporan keuangannya telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan paling lambat 1 bulan sejak rancangan peraturan daerah itu diterima oleh DPRD kabupaten Tebo
"setelah itu sudah dapat disetujui secara bersama antara Legeslatif dan eksekutif untuk menjad peraturan daerah," katanya.
Proses pembahasan dan penandatanganan persetujuan telah disepakati bersama dan dengan ini berharap kerja sama yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus ditingkatkan di masa mendatang guna mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan lebih bersih
Sementara itu, Bupati Tebo Agus Rubiyanto menyampaikan Tahapan demi tahapan telah kita tempuh bersama dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
"Kami mencatat seluruh pendapat akhir, saran, catatan, maupun rekomendasi dari masing-masing fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna ini," katanya.
Semua itu akan menjadi masukan berharga bagi kami dalam melakukan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah kita terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sehingga kita terus berusaha untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolan keuangan daerah dari BPK RI, guna menuju pemerintahan yang lebih baik dan mampu menjalankan fungsi pemerintahan dengan sebaik-baiknya dimasa kini dan dimasa yang akan datang.
Berdasarkan hasil evaluasi dari Gubernur Jambi atas RANPERDA tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo baru dapat menetapkan menjadi PERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024 menjadi salah satu Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Tebo.
"Saya berharap kerjasama antar lembaga di Kabupaten Tebo selama ini dapat terus dijaga dan kita tingkatkan, sehingga proses pembangunan yang telah direncanakan akan semakin cepat dapat kita wujudkan," tutupnya.