Komisi III DPRD Tebo Gelar RDPU dengan PT A4

Posted on 2026-01-22 19:52:52 dibaca 163 kali

Tebo, Lintastebo.com - Komisi III DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PT Anugerah Alam Andalas Andalan (PT A4) sebagai tindak lanjut atas laporan resmi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo terkait keberadaan lubang bekas galian tambang batubara yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

Lubang bekas tambang tersebut berada di sekitar akses jalan masyarakat di Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Muara Ketalo, Kecamatan Tebo Ilir. Keberadaannya dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan serta aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, SH., MH, menegaskan bahwa PT A4 tidak dapat menghindari tanggung jawab hukum atas dampak aktivitas pertambangan tersebut. Dalam forum RDPU, pihak perusahaan juga mengakui bahwa lubang yang dipersoalkan merupakan bekas galian tambang mereka.

Menurut Dimas, meskipun kegiatan penambangan dilakukan oleh subkontraktor, tanggung jawab hukum tetap berada pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penggunaan pihak ketiga, kata dia, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.

“RDPU ini merupakan tindak lanjut dari laporan SMSI Kabupaten Tebo yang menyoroti potensi bahaya lubang bekas tambang terhadap akses jalan masyarakat. Dalam rapat sudah jelas, PT A4 mengakui lubang tersebut adalah bekas galian tambang mereka. Subkontraktor hanya pelaksana teknis, sedangkan secara hukum pemegang IUP tetap bertanggung jawab penuh,” tegas Dimas.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran Kepala Teknik Tambang (KTT) definitif dalam RDPU tersebut. Menurutnya, kehadiran perusahaan yang hanya diwakili oleh calon KTT dinilai kurang mencerminkan keseriusan dalam menyikapi persoalan yang menyangkut keselamatan publik.

“Kami mengharapkan perusahaan hadir dengan perwakilan yang memiliki kewenangan penuh. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat luas,” ujarnya usai RDPU, Selasa (20/1/2026).

Lebih lanjut, Dimas memastikan Komisi III DPRD Tebo akan mengawal langsung tindak lanjut hasil RDPU tersebut, termasuk terkait pelaksanaan reklamasi, pengamanan lubang tambang, serta perlindungan terhadap akses jalan masyarakat.

DPRD bersama unsur pemerintah daerah dan pihak terkait juga dijadwalkan akan melakukan peninjauan lapangan bersama pada 27 Januari 2026 guna memastikan kondisi riil di lokasi sekaligus menentukan langkah teknis lanjutan.

Penulis: Reza
Editor: Ridha Silmi
Copyright 2025 Lintastebo.com

Alamat: Jln. Lintas Tebo - Bungo KM 11, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah

Telpon: -

E-Mail: admin@lintastebo.com